Majelis hakim akim Pengadilan Negeri (PN) Klaten menjatuhkan sanksi denda Rp 3 juta subsider 1 bulan kurungan untuk pelaku pembuang babi di Sungai Tibayan.
Tersangka penghasutan kerumunan, Habib Rizieq Shihab resmi dipindah oleh pihak kepolisian ke rutan Bareskrim Polri. Dia dipindah saat kondisinya masih sakit.