Telkom Group telah memutuskan untuk memblokir Netflx sejak pukul 00.00 WIB per 27 Januari 2016. Direktur Utama Telkom pun membeberkan alasan pemblokiran.
Langkah Telkom Group memblokir layanan streaming film Netflix mendapat dukungan penuh Menkominfo Rudiantara. Menurutnya, langkah ini tidak menyalahi aturan.
Kehadiran layanan video seperti yang disediakan Netflix membuat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia mempercepat penyusunan aturan jasa penyediaan konten.
Netflix diakui ikut menggenjot trafik data seluler, khususnya akses mobile broadband lewat jaringan 4G. Namun demikian, Telkomsel tetap ikut memblokirnya.
Kominfo tak tahu menahu soal keputusan memblokir Netflix oleh Telkom Group. Kominfo pun menanti penjelasan lebih lanjut dari sang raksasa telekomunikasi itu.
XL Axiata belum mau mengikuti jejak Telkomsel dan induknya, Telkom Group, untuk memblokir layanan video streaming Netflix per hari ini, Rabu 27 Januari 2016.
Kementerian Kominfo mengarahkan Netflix untuk jadi badan usaha tetap. Artinya, penyedia layanan video streaming berbayar itu harus punya kantor di Indonesia.