Kejati Sumut menilai Surat Edaran yang dikeluarkan Pemprov Sumut berkaitan dengan pemanggilan ASN tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum di wilayahnya.
Jaksa tidak terima dengan putusan PN Jakbar yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 9 gembong narkoba jaringan Malaysia. Jaksa menyatakan banding.