detikNews
Pemilu Serentak di 2019, Ini Pasal UU Pilpres yang Didrop MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Effendi Gazali dkk tentang pemilu yang dilakukan serentak, baik Pileg dan Pilpres untuk pemilu 2019. Ada beberapa pasal UU Pilpres yang dinyatakan inkonstitusional.
Kamis, 23 Jan 2014 15:38 WIB







































