Jaksa KPK mendakwa Teuku M Nazar selaku Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Kementerian PUPR menerima suap berkaitan dengan proyek SPAM.
Jaksa KPK mengungkapkan sejumlah pemberian yang diduga sebagai gratifikasi yang diterima salah seorang pejabat di Kementerian PUPR Anggiat PN Simaremare.
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Strategis, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare didakwa menerima gratifikasi Rp 10 miliar dan uang asing dari para kontraktor.
Beban kerja petugas KPPS yang sangat berat disinyalir jadi alasan banyaknya angka kesakitan dan kematian. Sehingga ada spekulasi kelelahan menyebabkan kematian.