Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil meringkus 7 tersangka narkoba yang ditangkap di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Purwakarta.
BNN menyita aset milik bandar narkoba di Kampung Ambon, MG, senilai Rp 25,52 miliar. BNN juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan MG.