Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tengah direvisi.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai pelaku usaha RT RW Net melanggar peraturan dan terancam hukuman pidana 10 tahun dan/atau denda Rp 1,5 M.