Polda Tetapkan Briptu B Terperiksa dan Kompol S Tersangka
Polda Jatim terus menyelidiki kasus pemukulan yang dilakukan oknum Polrestabes Surabaya terhadap wartawan yang meliput aksi massa Falun Dafa (Falun Gong). Hasilnya, Briptu B ditetapkan sebagai terperiksa dan Kompol S tersangka.
Jumat, 13 Mei 2011 10:39 WIB







































