detikNews
Sejoli Pemutilasi Dinilai Bisa Dijerat Pasal Berlapis hingga Hukuman Mati
Pemutilasi Rinaldi Harley Wismanu, yakni Fajri dan Laeli, membunuh dan mengambil harta korban. Ahli hukum menyebut keduanya bisa dipidana dengan pasal berlapis.
Senin, 21 Sep 2020 08:00 WIB