Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta dapat diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara.
Kejati Sulsel mulai menyelidiki kasus jaksa AO yang diduga melakukan penipuan Rp 70 juta. Kejati Sulsel mendalami ada tidaknya upaya suap di kasus penipuan itu.