Mulai Mei 2024, turis asing yang hendak mengunjungi daya tarik wisata (DTW) di Bali diwajibkan menunjukkan voucher bukti telah membayar retribusi Rp 150 ribu.
Pendapatan dari pungutan turis asing yang masuk ke Bali sudah mencapai Rp 11,38 miliar. Sejak 14 Februari 2024, wisman yang masuk ke Bali dipungut USD 10.