Enam orang warga negara asing (WNA) dikenai denda sebesar Rp 1 juta karena melanggar protokol kesehatan (prokes) di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali.
Sebanyak 55 orang melanggar tidak menggunakan masker yang terjaring razia prokes di Bali, 11 di antaranya adalah warga negara asing dan didenda Rp 1 juta.
Pemprov Bali mengklaim WNA mulai menaati protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 setelah Gubernur Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2021.
Satu korban pembunuhan di Tangsel, KEN (85), merupakan WN Jerman. Polisi pun telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman terkait jenazah korban.