detikNews
Revisi Salah Ketik UU Cipta Kerja Harus Lewat Pengajuan RUU Perubahan
Salah ketik dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bisa langsung direvisi. Pemerintah atau DPR RI harus ajukan RUU perubahan untuk memperbaikinya.
Selasa, 03 Nov 2020 13:50 WIB