KPK telah menerima laporan dari otoritas AS terkait Johannes Marliem. KPK menyebut saksi kunci kasus korupsi e-KTP itu dipastikan tewas karena bunuh diri.
Jaksa penuntut umum KPK menuntut eks Wali Kota Cimahi Atty Suharti hukuman 5 tahun bui. Selain Atty, suaminya Itoc Tochija juga dituntut selama 8 tahun bui.