detikInet
Kasus Telkomsel-Indosat Bisa Hambat Pembangunan Broadband
Operator seluler Telkomsel masih belum bisa bernafas lega pasca dinyatakan bebas pailit oleh Mahkamah Agung. Pasalnya, anak usaha Telkom ini masih dibebankan fee kurator senilai Rp 146,808 miliar oleh PN Niaga Jakarta Pusat.
Kamis, 14 Feb 2013 10:41 WIB







































