Selama 30 tahun, Dragon Ball telah menghibur jutaan orang dunia melalui buku, serial televisi, hingga film terbaru dngan judul "Dragon Ball Super: Super Hero".
Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT Antam harus membayar Rp 92 M dan 1,1 ton emas batangan. Putusan MA itu tergister dalam nomor 1666 k/pdt/2022, 23 Agustus 2022.