Mulai 2026, dokumen girik hingga letter C tidak lagi sah sebagai bukti hak tanah. Pemilik harus segera mengubahnya menjadi sertifikat untuk kepastian hukum.
Polisi memasang garis di lokasi kebakaran fasilitas PTPN di Kaligedang, Ijen, untuk penyelidikan. Tiga bangunan terbakar akibat kericuhan antara warga dan TNI
Di jalan raya ternyata masih marak penggunaan pelat nomor dinas palsu. Tak cuma sekali, beberapa kali terungkap mobil SUV Fortuner dipasang pelat dinas palsu.