Habib Rizieq perlu mengkarantina diri selama 14 hari sejak kepulangannya dari luar negeri. Satgas COVID-19 pusat mewajibkan Satgas COVID-19 DKI untuk memantau.
Agar lebih banyak warga asing kembali ke Australia, khususnya yang sudah memiliki visa pelajar atau kerja, akan ada fasilitas karantina yang dikelola swasta.