Terpidana kasus narkotika atas nama Ami Utomo Putro alias AU (42), yang memproduksi ekstasi di rumah sakit di Jakarta Pusat, dipindahkan ke Nusakambangan.
Tegar (23) ditangkap polisi karena menggorok sopir angkot bernama Ade. Tegar ternyata pernah di penjara kasus yang sama 7 tahun lalu saat usianya di bawah umur.
WI (30), yang baru saja menghirup udara bebas melalui program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kembali berulah. Ia kembali mengedarkan narkoba
"Hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati Sila Ke-2 Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas overkapasitas."