detikNews
Aset Sebelum Korupsi Harus Dikembalikan, Ini Harta Djoko Susilo Sitaan KPK
PK Irjen Pol Djoko Susilo dikabulkan Mahkamah Agung (MA) sebatas aset yang dirampas. Adapun untuk hukuman badan tetap yaitu selama 18 tahun penjara.
Minggu, 09 Mei 2021 15:25 WIB