Indonesia berstatus tanggap darurat bencana non-alam pandemi COVID-19. "Ada dampak ikutan lebih besar, makanya Presiden sendiri yang mengumumkan," kata Yuri.
Jokowi menyerahkan urusan status bencana virus Corona kepada kepala daerah dan BNPB. Hal itu dianggap tidak efektif, justru Jokowi disarankan membuat Perppu.
Salah satu cara untuk meminimalisir penularan adalah dengan mengenal gejala-gejala umum virus Corona, seperti batuk kering. Berikut bedanya dengan batuk biasa.
Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin kembali menyebut soal kemungkinan menyediakan vaksinasi COVID-19 secara mandiri tanpa dibiayai oleh anggaran negara.