detikFinance
Dalam Waktu 7 Tahun Perusahaan Swasta Wajib Daftar Tapera
Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Tapera.
Rabu, 03 Jun 2020 23:20 WIB