Penghematan subsidi akibat penurunan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik yang awalnya ditetapkan Rp 359,03 triliun menjadi hanya Rp 317,12 triliun.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) akan melelang surat utang negara (SUN) dalam mata uang rupiah.