Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap mantan Dirut BTN, H Maryono. Tersangka adalah Komut PT Pelangi Putra Mandiri.
Majelis hakim memvonis dua mantan anggota DPRD Bandung hukuman lima dan enam tahun penjara. Hakim juga mengungkap keuntungan yang didapat dua terdakwa.