LSM Federasi Indonesia Bersatu berencana melaporkan Bawaslu ke DKPP karena tidak bisa membuktikan dugaan mahar Rp 1 triliun dari Sandiaga Uno kepada PAN-PKS.
Pelaporan kasus dugaan mahar Rp 1 triliun dari bakal cawapres 2019 diputus oleh Bawaslu. Pelaporan tersebut awalnya memanas, namun berujung antiklimaks.
MA mengabulkan PK Rio Capella dengan meringankan hukuman masa pencabutan hak politik. Adapun pidana pokoknya tidak berubah yaitu Rio dihukum sebagai koruptor.
Bawaslu tak bisa membuktikan dugaan mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno ke PAN-PKS. Pengusung Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai ada kejanggalan dalam keputusan itu.
Bawaslu menyatakan laporan dugaan mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno ke PAN-PKS tidak dapat dibuktikan sehingga kasus itu disetop. PSI mempertayakan keputusan itu.
Bawaslu menyatakan laporan dugaan mahar politik Rp 1 triliun Sandiaga Uno ke PAN-PKS tidak dapat dibuktikan. Hanura mengaku kasihan dengan Partai Demokrat.