detikNews
Di Batam, Jaksa Korupsi Barang Bukti Rp 766 Juta Kasus Narkotika
Staf kejaksaan, Permadi dihukum 15 tahun penjara karena korupsi uang korupsi Rp 1,7 miliar. Tidak jauh berbeda, di Batam, jaksa Lukman juga mengkorupsi barang bukti narkotika senilai Rp 766 juta.
Kamis, 04 Jun 2015 11:26 WIB







































