detikFinance
Ini Bedanya Pengenaan Pajak buat UMKM di IKN dengan Wilayah Lain
Badan usaha kecil yang berada di luar IKN, mereka harus membayar pajak dengan tarif 0,5% jika memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar.
Selasa, 11 Jun 2024 14:09 WIB