detikNews
UU Perkawinan Baru Dinilai akan Picu Banyaknya Sidang Isbat Nikah
UU Perkawinan baru tidak memperbolehkan menikah bagi mereka yang belum berusia 19 tahun. UU tersebut dinilai akan memicu banyaknya sidang isbat nikah.
Kamis, 24 Okt 2019 14:50 WIB







































