Bagi KPK mempertanyakan kerugian negara dinilai sama dengan meragukan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyatakan e-KTP terbukti dikorupsi.
Mantan Anggota Komisi IX menyebut tak tahu soal adanya komitmen fee ke anggota dewan di kasus penambahan dana optimalisasi ke Ditjen P2KTrans Kemenakertrans.
KPK belum mengembalikan aset Muhtar Ependy lantaran masih menangani kasus dugaan suap ke eks Ketua MK Akil Mochtar yang juga menjerat Muhtar sebagai tersangka.