Kini RI sudah mencatat sebanyak 3 kasus terkonfirmasi varian Omicron. Masih ada 3 kasus probable, bagaimana hasil penelusurannya? Begini jawaban Kemenkes.
Satgas COVID-19 menerbitkan SE No 25 Tahun 2021 yang mengatur karantina bagi WNI/WNA. Dalam aturan ini, terdapat dispensasi bagi WNI pejabat seperti berikut.
Kementerian Kesehatan mendalami kasus Omicron pertama di Indonesia. Pasien berinisial N yang positif Omicron kemungkinan tertular oleh WNI berinisial TF (21).
[Kemenkes telah melakukan pengecekan sumber penularan varian Omicron pertama di Indonesia. Kasus pertama Omicron diduga dari WNI yang datang dari Nigeria.
Kasus pertama Omicron di Indonesia, N, tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri. Kementerian Kesehatan baru-baru ini mengumumkan hasil penelusurannya.
Kasus indeks atau kasus pertama varian Omicron di Indonesia diduga seorang WNI pelaku perjalanan dari Nigeria. Ia masuk Indonesia pada 27 November 2021.