Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden untuk memastikan seluruh korban banjir mendapatkan perlindungan dan bantuan yang memadai.
Prabowo menandatangani perubahan UU nomor 2 tahun 2024 tentang DKJ. Nomenklatur pada pejabat 'DKI Jakarta' kini berubah menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'.