detikNews
RUU KUHP: Seks Oral Dipenjara 12 Tahun
RUU KUHP masuk detik-detik akhir untuk disahkan. Salah satunya memuat perluasan makna perkosaan, yaitu seks oral sebagai perkosaan.
Kamis, 29 Agu 2019 08:45 WIB







































