detikNews
Kasus Suap-Pencucian Uang, Muhtar Ependy Dituntut 8 Tahun Penjara
Muhtar Ependy dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan. Muhtar Ependy diyakini jaksa bersalah menjadi perantara suap.
Senin, 17 Feb 2020 22:24 WIB