detikNews
Alasan MA Hukum Franky 1 Tahun Penjara Tapi Misbakhun Bebas
MA tetap menghukum Direktur PT SPI, Franky Ongkowardojo sedangkan Komisaris Utama PT SPI Misbakhhun dibebaskan. Franky terbukti memalsukan surat, dikenakan pasal 263 KUHP. Mengapa Misbakhun bebas?
Rabu, 05 Des 2012 11:04 WIB







































