Perusahaan asal Jerman Bayer, diharuskan membayar ganti rugi hingga triliunan kepada seorang petani persik asal AS yang mengalami kerusakan tanaman di kebunnya.
Fredrich Yunadi dijanjikan mendapat fee Rp 2 miliar per satu surat kuasa atas kasus Setya Novanto. Namun Fredrich disebut sempat mengeluh karena belum dibayar.
Pasal 88 UU PPLH itu digunakan untuk menjerat para perusak dan pembakar hutan. Sedikitnya perusak hutan dihukum Rp 18 triliun dengan pasal ini. Kok mau dihapus?