detikNews
Aturan Baru Ganjil Genap, Ada 17 Kendaraan yang Dapat Pengecualian
Ganjil genap di DKI Jakarta mulai berlaku pekan depan. Kadishub DKI, Syafrin Liputo, menyebut ada 17 kendaraan yang menjadi pengecualian.
Jumat, 22 Okt 2021 19:32 WIB







































