Rasulullah SAW ternyata juga merayakan Idul Fitri tanpa berlebih-lebihan. Untuk situasi sekarang, perayaan harus memperhatikan aturan pencegahan COVID-19.
Pria Singapura dipenjara 33 tahun atas kasus pedofilia terhadap 3 putri kandungnya sendiri selama 14 tahun. Kedua putrinya kini dalam pengawasan psikolog.
Kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas kasus penjualan-pemerkosaan ABG perempuan di Bandung. Berkas perkara tersebut masih perlu beberapa perbaikan
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman 33 tahun penjara pada seorang pedofilia atas pemerkosaan dan pelecehan seks terhadap ketiga putrinya selama 14 tahun.