Pembunuh Mahasiswa IAIN Divonis 20 Tahun, Keluarga Korban Geram
Akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis untuk tiga terdakwa pembunuh mahasiswa IAIN M Baihaqi. Ketiga terdakwa hanya divonis penjara 14 tahun hingga 20 tahun. Vonis ini membuat keluarga korban geram.
Selasa, 30 Apr 2013 17:35 WIB







































