detikNews
Pemerintah Perpanjang Karantina Wajib 14 Hari!
Pemerintah mewajibkan karantina selama 14 hari bagi WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari daftar negara masih dilarang masuk ke RI.
Senin, 20 Des 2021 19:41 WIB







































