Rusaknya nama baik, hilangnya jabatan, terpisah dari keluarga dan terancam sanksi pidana dialami Irfan Widyanto di kasus penghalangan penyelidikan kasus Yosua.
Sejumlah warga Turki merasa marah terhadap penanganan Tim SAR yang dinilai lambat. Mereka baru datang ke lokasi 12 jam usai gempa dahsyat M 7,7 itu terjadi.