detikNews
AKP Sri Sumartini Dituntut 2 Tahun Penjara
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sri Sumartini dituntut 2 tahun penjara. Hukuman itu ditambah dengan denda Rp 100 juta. Jaksa menilai Sumartini terbukti menerima suap Rp 1,5 juta dan Rp 5 juta dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
Kamis, 16 Sep 2010 17:35 WIB







































