Plt Jaksa Agung Darmono telah memutuskan untuk menunggu Jaksa Agung definitif terkait dilakukannya deponeering untuk kasus Bibit dan Chandra. Pilihan tersebut dinilai logis pada situasi sekarang, karena untuk melakukan deponeering, ternyata tidak murni sepenuhnya hak Jaksa Agung semata.
Plt Jaksa Agung Darmono telah memutuskan untuk menunggu Jaksa Agung definitif terkait dilakukannya deponeering pada kasus Bibit dan Chandra. Apa pun keputusan yang diambil Darmono cukup menentukan, karena dia memegang peran utama dalam kasus ini.
Ratusan warga Cilegon menggelar demo di depan Kantor Kementerian BUMN menolak pembangunan pabrik patungan PT Krakatau Steel (KS) dan perusahaan Korea Pohang Iron and Steel Corporation (POSCO).
Setali tiga uang dengan Menko Polhukam Djoko Suyanto, Jubir Kepresidenan bidang Luar Negeri Teuku Faizasyah juga menyangkal penundaan kunjungan Presiden SBY ke Belanda adalah akibat sepak terjang politisi anti-Islam, Geert Wilders.
Media Belanda mensinyalir Presiden SBY batal ke Belanda karena faktor politisi anti-Islam, Geert Wilders dan bukan karena RMS. Bila alasannya benar demikian, maka publik Indonesia justru akan mendukungnya.
Anggota Komisi III DPR dari FPD Ruhut Sitompul, menyarankan agar Bibit dan Chandra bersiap menghadapi kelanjutan kasus mereka di pengadilan. Ruhut menilai saat ini sudah tidak memungkinkan bagi Kejaksaan mengeluarkan deponering terhadap kasus mereka.
Kuasa hukum Bibit-Chandra meminta agar Kejaksaan Agung segera mengeluarkan SKPP yang baru. Pemeriksaan tambahan juga diperlukan untuk menambah dasar yang kuat bagi SKPP tersebut.
Status Bibit Samad Rianto tetap sebagai tersangka pasca penolakan MA terhadap PK SKPP yang diajukan Kejaksaan. Bibit enggan berpolemik dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan.