detikNews
Misteri Pasal Penjara untuk 'Penghina Presiden di Medsos' dalam RUU KUHP
Dalam draft RUU KUHP terbaru, penghina Presiden di medsos bisa meringkuk di penjara maksimal 4,5 tahun. Draf ini merupakan hal baru. Siapa yang memasukkan?
Senin, 07 Jun 2021 09:22 WIB







































