detikNews
Assegaf: Polly Tak Bisa Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana Lagi
Polri baru menyerahkan novum untuk menjerat Pollycarpus dalam kasus Munir ke Kejagung. Namun novum itu dinilai tidak bisa digunakan untuk menuntut lagi Polly.
Jumat, 13 Apr 2007 13:12 WIB







































