detikFinance
MoU Bank Non-sistemik Tak Harus Tunggu BPPN Bubar
Nota kesepahaman (MoU) antara Depkeu dan BI mengenai penanganan bank-bank non-sistemik tidak harus dilaksanakan sebelum BPPN bubar 30 April mendatang.
Senin, 05 Apr 2004 11:37 WIB







































