Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menyatakan perusahaan terdampak COVID-19 tetap wajib membayarkan THR ke karyawan.
Seorang bocah di Palembang, Sumsel, berinisial TK (8) dianiaya oleh seorang wanita berinisial SY (46). Belakangan diketahui bocah itu dianiaya neneknya sendiri.