Vonis 2 bulan penjara untuk kades pendukung Sandiaga memantik reaksi tim sukses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka menyebut putusan hakim tidak adil.
Relawan Pengusaha Muda Nasional untuk Jokowi-KH Maruf Amin (Repnas) Jatim memperkuat konsolidasi memenangkan capres nomor 01. Repnas fokus menggarap segmen UMKM
Hakim yang menyidangkan perkara kades pendukung Sandiaga sempat salah membacakan vonis untuk terdakwa. Hakim mengakui itu dengan alasan fisiknya yang kelelahan.
La Nyalla mengakui menjadi pihak penyebar isu Jokowi PKI saat Pilpres 2014. Timses Jokowi telah memaafkan La Nyalla dan tidak akan memperkarakan hukum.
Menjelang pilpres 2019, "Jokowi" dan "Prabowo" juga sudah bersaing dalam pencarian Google. Keduanya sama-sama trending di Google Indonesia pada kategori Tokoh.
Kepala Desa yang mendukung Sandiaga dijatuhi hukuman 2 bulan penjara. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menguntungkan peserta Pemilu 2019.
La Nyalla Mattalitti memilih bertobat dan mendukung Jokowi di Pilpres 2019. Gerindra bersyukur mantan Ketum PSSI itu berpaling dari pihak Prabowo Subianto.