Sebuah desa di Sumut mengeluarkan Perdes tentang penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Desa itu adalah Desa Kandibata di Kabupaten Karo, Sumut.
Petugas gabungan kembali merazia sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya saat pandemi COVID-19. Razia ini serentak dilakukan Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.
TMII membatasi jumlah pengunjung menjadi 20.000 orang per hari untuk mencegah penyebaran Corona. Selain itu, pengunjung juga wajib mematuhi protokol kesehatan.
Pengelola GBK membuat aturan baru bagi pengunjung di masa PSBB transisi. Aturan diperketat, salah satunya ibu hamil dan anak-anak dilarang masuk kompleks GBK.
Kemenag menerbitkan protokol kesehatan untuk pembelajaran di pesantren dan pendidikan keagamaan. Panduan itu berlaku untuk yang berasrama dan tidak berasrama.