MKMK memutuskan Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat sehingga dicopot dari jabatan Ketua MK. Cak Imin menilai itu adalah tragedi yudikatif.
Suhartoyo memiliki pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan dengan melakukan konsolidasi di internal untuk mengembalikan marwah MK jelang Pemilu di 2024.