Jaksa Agung M Prasetyo menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengamanan perkara di Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Dalam surat dakwaan Marudut dipaparkan ada peran aktif dari pejabat Kejati DKI Jakarta untuk meminta uang mengurus penghentian perkara PT Brantas Abipraya.